IPOL.ID – Polda Metro Jaya bakal menindak tegas terhadap ormas yang melakukan pemerasan berkedok meminta tunjangan hari raya (THR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau warga untuk segera melapor jika ada oknum termasuk dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta THR.
“Polda Metro juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, baik polres maupun polsek, atau melalui call center 110,” katanya dalam keteragan tertulis, dikutip Senin (1/4).
Ade menegaskan meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan ancaman seperti premanisme, dan hal tersebut akan ditindak tegas karena melanggar hukum.
“Meminta THR dengan cara mengancam dan perilaku premanisme tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Langkah tersebut, kata Ade sesuai perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang tidak mengizinkan tindakan premanisme atau pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk membantu melaporkan jika melihat atau menjadi korban kejahatan tersebut,” katanya.
Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan kepada jajaran kapolres dan kapolsek untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu atau ormas.
“Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban pemerasan, baik melalui Bhabinkamtibmas, polres, polsek terdekat, atau langsung ke Polda Metro Jaya,” tandasnya. (far)