Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prabowo-Gibran Bakal Hadiri Penetapan Presiden Terpilih di Imam Bonjol
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Prabowo-Gibran Bakal Hadiri Penetapan Presiden Terpilih di Imam Bonjol
Politik

Prabowo-Gibran Bakal Hadiri Penetapan Presiden Terpilih di Imam Bonjol

Farih
Farih Published 23 Apr 2024, 11:54
Share
1 Min Read
koalisi Indonesia maju
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto: Instagram @gibran_rakabuming
SHARE

IPOL.ID– Pasangan capres terpilih nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran dipastikan bakal menghadiri penetapan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4) besok.

“Iya, pak Prabowo akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penerapan beliau sebagai presiden terpilih,” ucap Juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (23/4).

Bukan hanya Prabowo, Gibran Rakabuming Raka juga akan turut hadir dalam penetapan resmi presiden dan wapres terpilih oleh KPU.

“Iya, pasti (Gibran datang ke penetapan presiden-wapres di KPU), pasti,” kata Dahnil.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres, tidak beralasan menurut hukum.

Kendati demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara tiga hakim. Masing-masing adalah Saldi Isra, Enny Nurbanisngsih, dan Arief Hidayat.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Penetapan Presiden, Prabowo-Gibran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto 20210616 230241 HWV KPUD DKI Mulai Rekrut PPK Hadapi Pilkada 2024
Next Article 06e477fa f4cb 47c7 9c65 4d51dba39f62 Kolaborasi LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar Ribuan Produk UKM Indonesia ke Kanada

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?