Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sertipikat Tanah Wakaf Membuahkan Ketenangan Hati Umat Beragama dalam Beribadah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Sertipikat Tanah Wakaf Membuahkan Ketenangan Hati Umat Beragama dalam Beribadah
Ekonomi

Sertipikat Tanah Wakaf Membuahkan Ketenangan Hati Umat Beragama dalam Beribadah

Farih
Farih Published 05 Apr 2024, 07:40
Share
3 Min Read
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf di Masjid Sabilul Huda, Kelurahan Menteng Atas,Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf di Masjid Sabilul Huda, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024). Sertipikat dengan peruntukan masjid dan musala ini diterima oleh para nazir yang sehari-hari juga mengurus rumah ibadah tersebut.

Menteri AHY dalam kesempatan ini menyampaikan, sertipikat tanah wakaf yang diberikan bertujuan memberikan ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadahnya. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo untuk menjamin kebebasan umat beragama dalam beribadah yang juga tertuang dalam konstitusi.

“Ini artinya benar-benar sah, secara resmi negara menjamin bahwa rumah-rumah ibadah yang Bapak/Ibu selama ini kelola itu memiliki kepastian hukum dan ini penting bahwa dengan sertipikat ini mudah-mudahan masyarakat atau para jemaah bisa lebih tenang lagi untuk menjalankan ibadah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Adapun kegiatan ini merupakan salah satu program yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, yakni Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Secara konkret, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh tanah-tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.

“Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Kalau kemudian yang kita bantu adalah para pemimpin, pengurus yayasan yang mengelola masjid, musala, pondok pesantren, artinya sama juga kita memberikan pelayanan kepada umat untuk beribadah. Ini yang harus kita terus lakukan, kita perjuangkan. Sejatinya masyarakat Indonesia apa pun agamanya termasuk tentunya umat Islam memiliki hak untuk beribadah dengan tenang dan baik,” tutur Menteri AHY.

Ketenangan dalam beribadah pun dirasakan oleh Muallim Syuhud (79), nazir Masjid Sabilul Huda. Sejak tahun 1971 masjid ini berdiri, masyarakat akhirnya dapat menjalankan ibadah dengan baik.

“Sebelumnya bangunan ini rawan, kita putus asa karena tidak ada kepastian hukum. Hampir digusur, namun ternyata ada kebaikan datang, kami mendapat bantuan dari pemerintah,” terangnya.

Ia pun bersyukur atas kemudahan yang telah diberikan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam menyertipikatkan masjidnya.

“Tidak ada yang mau terima uang. Saya beri sebagai ucapan terima kasih, tapi tidak mau diterima, baik yang muda maupun yang tua. Itulah saya mendapatkan kemudahan,” ungkap Muallim Syuhud.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Herzaky Mahendra Putra; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra; Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tentrem Prihatin; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, Yunus Hasyim; serta Forkopimda setempat. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AHY, Kementerian ATR, sertipikat tanah, Sertipikat Tanah Wakaf
Farih 05 Apr 2024, 07:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ada di lima titik. Foto: Instagram @poldametro SIM Keliling di Jakarta Jumat 5 April 2024
Next Article Melesat 8 Tingkat, Indonesia Jadi Tim dengan Lonjakan Peringkat Tertinggi Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
HeadlineInternasional
Badai Tornado Dahsyat Tewaskan 27 Orang di AS
18 May 2025, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?