IPOL.ID – Jajaran Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur membangun speed trap atau marka kejut di Jalan Raya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung. Pembangunan marka kejut sebagai tindak lanjut usulan dari Satwil Lantas setempat untuk mencegah balap liar.
Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Tobing mengungkapkan, pembangunan speed trap dilakukan pada Kamis dini hari tadi. Sebagai tindak lanjut usulan dari Satwil Lantas Jakarta Timur.
Karena di jalan raya tersebut ditengarai masih dijadikan ajang balap liar dilakukan sekelompok remaja pada malam hari. Terlebih saat akhir pekan.
“Kita bangun speed trap di dua arah, baik dari arah Cipayung menuju Kramat Jati atau arah sebaliknya. Diharapkan ini dapat mencegah adanya aksi balap liar seperti terjadi sebelumnya,” ujar Benhard pada awak media, pada Kamis (25/4).
Staf Seksi Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Dedi Suparman mengatakan, total ada delapan speed trap dipasang di dua lajur jalan tersebut. Karena tiap lajur dibangun empat titik. Tiap titiknya terdapat lima garis marka kejut dengan ketebalan 9 milimeter.