IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa TI (inisial).
Diketahui, mantan Jaksa KPK tersebut pernah dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap saksi hingga Rp3 miliar.
“Kami coba mendalami itu melalui pencegahan, melalui LHKPN. Setelah Lebaran diklarifikasi,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip, Senin (15/4/2024).
Sebelumnya, Dewas telah menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa KPK berinisial TI, pada Januari-Desember 2023.
Namun setelah diusut selama hampir setahun, Dewas tidak menemukan adanya indikasi perbuatan pemerasan tersebut.
“Sudah dilakukan Dewas sejak Januari-Desember 2023 dan tidak ditemukan bukti indikasi pelanggaran etik. Kemudian Desember 2023 yang bersangkutan telah dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan pada penindakan dan pencegahan,” ucap Ali.
Dari pengumpulan alat bukti sementara, KPK tidak menemukan adanya indikasi pemerasan. Bahkan, KPK yang juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga tidak menemukan indikasi aliran dana yang patut dicurigai.
Meski begitu, KPK akan tetap mendalami dengan mengklarifikasi jaksa yang sudah kembali ke instansi asalnya tersebut. (Yudha Krastawan)