Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tepati Janji, KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Mantan Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tepati Janji, KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Mantan Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar
Hukum

Tepati Janji, KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Mantan Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar

Farih
Farih Published 15 Apr 2024, 17:55
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa TI (inisial).

Diketahui, mantan Jaksa KPK tersebut pernah dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap saksi hingga Rp3 miliar.

“Kami coba mendalami itu melalui pencegahan, melalui LHKPN. Setelah Lebaran diklarifikasi,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip, Senin (15/4/2024).

Sebelumnya, Dewas telah menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa KPK berinisial TI, pada Januari-Desember 2023.

Namun setelah diusut selama hampir setahun, Dewas tidak menemukan adanya indikasi perbuatan pemerasan tersebut.

“Sudah dilakukan Dewas sejak Januari-Desember 2023 dan tidak ditemukan bukti indikasi pelanggaran etik. Kemudian Desember 2023 yang bersangkutan telah dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan pada penindakan dan pencegahan,” ucap Ali.

Dari pengumpulan alat bukti sementara, KPK tidak menemukan adanya indikasi pemerasan. Bahkan, KPK yang juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga tidak menemukan indikasi aliran dana yang patut dicurigai.

Meski begitu, KPK akan tetap mendalami dengan mengklarifikasi jaksa yang sudah kembali ke instansi asalnya tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa, kpk, LHKPN, pemerasan
Farih 15 Apr 2024, 17:55
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Daftar Skuad Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024
Next Article Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Izha Mahendra. Foto: dok. Setneg Tim Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Gugatan 01-03

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
HeadlineInternasional
Badai Tornado Dahsyat Tewaskan 27 Orang di AS
18 May 2025, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?