IPOL.ID – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“(Eksekusi) untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Adapun hukuman tersebut diberikan oleh pengadilan atas perkara suap yang juga menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Gerius dinilai terbukti menerima gratifikasi dari dua pihak, yakni sebesar Rp 2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Uang itu diberikan sebagai sogokan dan diterima bersama-sama dengan Lukas Enembe yang menerima jatah Rp 35,4 miliar.
Gerius juga menerima gratifikasi Rp2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residence di Kemayoran, Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar dari Pitun Enumbi.
Selain hukuman badan, Gerius juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 4.595.507.228.
Namun berdasarkan tanda bukti penyetoran yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Gerius telah menyetorkan uang denda Rp 200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 miliar ke rekening penampungan milik KPK.
“Sikap kooperatif dari terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Ali. (Yudha Krastawan)