Nurut banget, semua ke Ciwandan sehingga mereka mendapatkan layanan hanya 15 menit langsung bisa menyeberang,” ujar Budi Karya.
Dia tak lupa mengingatkan agar kendaraan pengangkut barang lebih mematuhi peraturan. Dalam hal ini, Menhub menegaskan Odol bukan termasuk ke dalam sembako sehingga truk-truk pembawa Odol tidak diperkenankan beroperasi untuk saat ini.
Selain mengingatkan sopir pengangkut barang lebih menaati peraturan, dia juga akan memilah-milah penumpang yang ingin ke Panjang karena ke Panjang itu mengirit hampir satu jam perjalanan naik motor atau mobil. (bam)