IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap tiga terpidana dalam kasus penangkapan ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga terpidana adalah Pallettui alias Lattu selaku nelayan/nahkoda kapal motor nelayan Airin Jaya, Harmank alias Emmank selaku nelayan/nahkoda kapal motor nelayan Bunga Mawar 53 dan Sanusi selaku nelayan/nahkoda kapal motor nelayan Halifa.
Ketiga terpidana tersebut ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 09.23 WITA.
“Saat diamankan, ketiga terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Sebelum ditangkap, ketiga DPO terpantau bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. Mereka terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Tak membuang waktu lama, tim gabungan tersebut langsung meringkus ketiga buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejakaaan Negeri Fakfak tersebut.