“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak,” pungkas Sumedana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), ketiga terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Atas perbuatan tersebut, mereka telah dijatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. (Yudha Krastawan)