Sebagai informasi, sampai akhir tahun 2023, dari 193 negara anggota PBB, 139 negara telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Fakta ini menegaskan bahwa sesungguhnya dua pertiga lebih negara anggota PBB menghendaki Palestina menjadi negara yang setara dengan mereka─duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Namun, ironisnya, hingga kini Palestina tak kunjung menikmati hak-haknya sebagaimana mestinya negara yang merdeka dan berdaulat akibat sikap sewenang-wenang AS dan Israel. Palestina selalu saja diperlakukan bak budak dan bawahan.
Status Palestina sebagai negara pengamat PBB non-anggota semenjak tahun 2012 dan bertahan hingga kini tak ubahnya hanya menjadikan Palestina sebagai obat nyamuk atau pelengkap PBB. Palestina tidak memiliki hak suara dan hak-hak istimewa lainnya karena dianggap bukan negara. Padahal sesungguhnya Palestina sudah layak disebut sebagai entitas negara berdaulat. Mereka memiliki rakyat, wilayah, pemerintahan, dan sudah diakui eksistensinya oleh negara lain.
Nasi sudah menjadi bubur, dengan ditolaknya Palestina menjadi anggota penuh PBB−ini artinya Palestina dilarang menjadi bangsa yang merdeka, setara, dan hidup secara normal sesuai dengan hak-hak asasi yang melekat pada diri setiap manusia. Palestina dipaksa harus mengakui kebiadaban Israel−Palestina dipaksa mesti menerima kekejaman, penindasan, pembantaian, dan penjajahan yang dilakukan Israel terhadap mereka.