“Ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD. Kami menggunakan APBD seefisien dan seefektif mungkin dalam rangka mencapai atau menjalankan RPD yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.
Oleh karena itu, perlu adanya aturan mengenai pendatang agar rencana satu rumah maksimal dihuni tiga KK dapat direalisasikan.
“Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal,” pintanya.
Untuk mencapai rencana tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta, yakni Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan. (sofian)
