IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Hayati Gani, koruptor pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008.
Setelah buron selama 10 tahun, Hariyati akhirnya ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI).
Dia ditangkap saat berada di Jalan Adi Sucipto Gg Amal, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Ketut mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, Hariyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp146.630.000.
Tindak pidana dimaksud berkaitan dengan program penanggulangan kemiskinan di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
“Akibatnya, Hariyati telah dijatuhi hukuman pidana perjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” katanya.
Meski divonis bersalah, Hariyati belum merasakan dinginnya berasa di dalam sel tahanan. Pasalnya, ia keburu menghilang sebelum dieksekusi hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Setelah 10 tahunan memburu terpidana tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dibantu Tim Satgas DIRI akhirnya mulai mengendus keberadaan terpidana tersebut.
Hariyati pun berhasil ditangkap saat berada di Jalan Adi Sucipto Gg Amal, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Selanjutnya, terpidana Hayati Gani dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru,” pungkas Ketut. (Yudha Krastawan)