IPOL.ID – Sebanyak 12 mantan penyidik KPK yang tergabung dalam IM57+ Institut telah mengajukan permohonan Judicial Review Undang-Undang (UU) KPK terkait minimum batas umur pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyebut salah satu alasan mengajukan gugatan tersebut untuk menjaga Independensi dan integritas pimpinan KPK.
“Kami mengajukan Judicial Review (JR) ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” kata Novel pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Sebagaimana diketahui, satu pimpinan KPK saat ini menjadi tersangka serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik. Sedangkan tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik.
Di sisi lain, pengajuan JR tersebut karena adanya batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, UU no 19 tahun 2019.
Selain itu adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun juga menjadi dasar permohonan gugatan tersebut.
“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi,” ujar Novel.
Sebagai informasi, 12 pemohon JR tersebut di antaranya Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung N, Andre Dedy Nainggolan dan Herbert Nababan.
Lalu, Andu Abd Rachman, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Gagantika dan Walgy Gagantika. (Yudha Krastawan)