Lebih jauh, dikatakannya, untuk syarat pemberian remisi di antaranya sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Kemudian berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan mengikuti seluruh program pembinaan.
Jika dirinci 48 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan pada rentang waktu tertentu.
Satu WBP mendapat RK II atau seharusnya dapat langsung bebas, namun karena pada putusan pidana terdapat subsider atau pengganti hukuman maka narapidana tersebut belum dapat bebas.
“Kalau sudah berkelakuan baik dan memenuhi syarat secara administratif maupun substantif, remisi akan diusulkan. Pemberian remisi ini merupakan hak seluruh warga binaan,” ujarnya.
Pihaknya berharap adanya pemberian remisi menjadi pemantik seluruh WBP Lapas Kelas I Cipinang agar terus memperbaiki diri, dan mengikuti seluruh program pembinaan.
“Semoga ini menjadi pemantik seluruh WBP memperbaiki diri,” pungkas Fadil. (Joesvicar Iqbal)