Terkait para penjual obat-obatan terlarang, mereka dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan diberi peringatan agar tidak menjual obat-obatan terlarang itu.
Sanksi diberikan hanya sebatas denda Tipiring karena Satpol PP Ciracas tidak dapat memproses para pelaku secara hukum pidana sebagaimana wewenang dan tugas anggota Polri.
“Obat-obatannya kami sita, untuk penjualannya kami serahkan ke Polsek. Bagaimana Polsek menindaklanjuti ya terserah Polsek. Harusnya kan kalau sudah menyangkut kriminal kepolisian turun,” pungkas Yus Wil. (Joesvicar Iqbal)
