IPOL.ID – Ramai di media sosial seorang gadis malang menimpa siswi salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di Jakarta Barat, yang diduga dihamili teman sekelas. Anak berkebutuhan khusus itu berinisial AS (15) siswi kelas 7 di sekolah tersebut.
Salah satu orang tua dari korban, Rusyani menjelaskan kejadian memilukan itu kemungkinan terjadi pada (6/5/2024), saat itu dirinya merasa perubahan pada sang anak mulai terlihat fisiknya berubah seperti perut AS terlihat yang semakin membesar saja setiap hari.
AS adalah anak tunarungu yang juga punya keterbelakangan pendengaran, bicara dan intelektual. Kini korban tengah hamil lima bulan. Pada saat malam takbiran kemarin, Rusyani mengungkap jika sang anak mengalami muntah-muntah.
Awalnya Rusyani tak menaruh kecurigaan atas peristiwa tersebut. Namun, ia melihat kondisi anak mulai melemah hingga akhirnya memutuskan untuk membawanya ke klinik.
“Saya masuk ke USG, dinyatakan anak saya hamil lima bulan. Saya syok disitu sampai gak bisa ngapa-ngapain,” jelasnya, dikutip pada Kamis (23/5/2024)
Setelah mengetahui kalau korban tengah hamil, Rusyani langsung menyanyakan kepada anaknya mengepa bisa terjadi. dengan menggunakan bahasa isyarat AS menjelaskan bagaimana kejadian tersebut bisa menimpa dirinya. Setelah dijelaskan Rusyani menunjukan dua foto laki-laki yang merupakan teman kelas korban.
“Saya langsung memberikan foto kepada AS dan dia menunjuk salah satu teman laki-lakinya, setelah mendapatkan informasi tersebut saya langsung menginformasikan kasus tersebut kepada kepala sekolah.
Kami tindak lanjuti, kami informasikan kepadakepala sekolah dan para guru kelas, lalu langsung mengajak berbicara dengan anak tersebut, baik korban maupun terduga. Saat mediasi, kata dia, pihak sekolah sengaja tidak mempertemukan korban dan terduga pelaku. Hal itu untuk membuat keduanya merasa nyaman.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyiapkan juru bahasa isyarat dan pendamping bagi siswi AS korban asusila.
“Kasus ini melibatkan anak disabilitas, maka pesan kami harus sangat cermat dan memerlukan pendamping anak disabilitas serta juru bicara isyarat (JBI),” papar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dikutip pada Kamis (23/5/2024).
KPAI menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Barat untuk pendampingan dan juru bicara isyarat.
“Saat ini KPAI masih berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Polres Jakbar termasuk mempersiapkan juru bicara isyarat dan pendamping anak disabilitas,” jelasnya.
Dia juga meminta Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dan UPTD PPA DKI Jakarta untuk menangani masalah asusila tersebut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam pasal 59A.
Selanjutnya sesuai dengan pasal 59 A tentang perlindungan khusus anak maka pertama proses anak harus cepat, kedua ada pendampingan psikologis dan bantuan hukum, ketiga mendapat bantuan sosial dan keempat adanya perlindungan hukum.(Vinolla)