KPAI menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Barat untuk pendampingan dan juru bicara isyarat.
“Saat ini KPAI masih berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Polres Jakbar termasuk mempersiapkan juru bicara isyarat dan pendamping anak disabilitas,” jelasnya.
Dia juga meminta Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dan UPTD PPA DKI Jakarta untuk menangani masalah asusila tersebut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam pasal 59A.
Selanjutnya sesuai dengan pasal 59 A tentang perlindungan khusus anak maka pertama proses anak harus cepat, kedua ada pendampingan psikologis dan bantuan hukum, ketiga mendapat bantuan sosial dan keempat adanya perlindungan hukum.(Vinolla)