IPOL.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemungutan bea masuk atas jenazah yang dikirim dari luar negeri.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa peti jenazah dari Penang, Malaysia, dikenakan bea masuk 30 persen karena dianggap barang mewah.
“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan tidak dipungt bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, dalam keterangannya, Minggu (12/5).
Dia menegaskan bahwa importasi peti jenazah dan jenazah seperti yang sampaikan di medsos itu tidak benar.
“Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor,” katanya.
Dia menambahkan, untuk Pembebasan Bea Masuk sudah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dan diberikan fasilitas rush handling terhadap importasi jenazah dan peti jenazah.
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
“Jika muncul tagihan untuk dapat dipastikan kembali detil tagihannya kepada pihak cargo atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah,” ujarnya. (far)