IPOL.ID-Bagi mantan calon gubenur di pilkada sebelumnya, pada pilkada 2024 nanti tidak bisa mencalonkan diri maju sebagai cawagub.
Ketetapan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagaimana undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2).
“Yakni dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Gedung KPU DKI Jakarta.
Mantan Gubernur DKI diperbolehkan kembali maju hanya sebagai gubernur dalam Pilgub DKI. Tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.
“Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh,” tegasnya.
KPU DKI menyatakan untuk dukungan partai politik, bakal cagub dan cawagub disyaratkan memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.(Sofian)