IPOL.ID – Lantaran berdiri di atas saluran air, belasan bangunan liar di Jalan Raya Bekasi, RT 07 RW 01, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, disikat ratusan petugas gabungan.
Kasi Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Cakung, Dicot Padang menegaskan, awal penertiban dilakukan pada Rabu (8/5) sebelumnya pihaknya mendapat aduan dari warga sekitar.
Berdasarkan aduan warga via Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang masuk, bangunan liar itu digunakan untuk usaha penjualan jamu, diduga minuman keras, biro jasa, dan usaha lainnya.
“Keluhan masyarakat itu disampaikan melalui aplikasi CRM maupun secara tertulis, dan penertiban ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa resah,” ujar Dicot pada awak media di Jakarta Timur, Kamis (9/5).
Selain meresahkan warga, keberadaan bangunan liar itu menduduki trotoar dan saluran air di Jalan Raya Bekasi, sehingga mengganggu hak pejalan kaki dan fungsi saluran menjadi tidak optimal.
Sebelum dilakukan penertiban pihak Kecamatan Cakung juga sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar tempat usaha secara mandiri.
“Namun karena belum terbongkar semuanya maka ditertibkan dengan melibatkan 100 personel gabungan,” tukas Dicot.
Total 100 petugas gabungan yaitu Satpol PP kelurahan dan kecamatan, satgas SDA, PPSU, Bina Marga, Sudin Perhubungan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus RT RW LMK dan FKDM dikerahkan ke lokasi.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Rawa Terate, Daniel Wisnu Parulian menambahkan, setelah penertiban lahan di Jalan Raya Bekasi, lahan itu akan kembali digunakan sebagai trotoar dan saluran air, sebagaimana semestinya.
“Warga resah adanya bangunan liar tersebut, karena mengganggu kenyamanan,” tutup Daniel. (Joesvicar Iqbal)