Tetty mengatakan pentingnya mahasiswa magang atau tenaga kesehatan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Hal itu agar peserta terlindungi oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dari risiko kerja yang dapat terjadi setiap saat. Keaktifan kepesertaan tergantung dari pelunasan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tepat bulan.
Kepesertaan yang aktif secara otomatis dapat menjamin dirinya ditangani secara penuh oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan.
”Peserta akan dipulihkan di rumah sakit mitra kami yaitu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK. Seluruh kebutuhan medisnya dipenuhi, tanpa batas biaya, tanpa batas waktu, penghasilan peserta diganti, sampai peserta sembuh, dan sampai kembali bekerja,” ungkap Tetty.
Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja akan mewariskan manfaat santunan kepada keluarga senilai 48 kali upah yang terdaftar. Jika meninggal bukan kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan Rp42 juta. Tidak berhenti di situ, peserta yang meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi. (msb/dani)