Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bunuh Junior, Mahasiswa UI Dihukum Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bunuh Junior, Mahasiswa UI Dihukum Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim
HeadlineHukum

Bunuh Junior, Mahasiswa UI Dihukum Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim

Bambang
Bambang Published 03 May 2024, 09:30
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Palu Pengadilan yang digunakan Majelis Hakim dalam sebuah persidangan.
Ilustrasi - Palu Pengadilan yang digunakan Majelis Hakim dalam sebuah persidangan. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID-Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) jurusan Sastra Rusia Altafasalya Ardnika Basya divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menilai Altafasalya terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5).

Ubaidillah mengatakan JPU menghormati putusan yang diberikan oleh hakim tersebut. Namun, ia mengatakan JPU menilai vonis dari hakim masih belum memberikan efek pencegahan atau efek deteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Baca Juga

Film horor “Tekaté” garapan mahasiswa Vokasi UI berhasil mencetak prestasi membanggakan di Oregon Screams Horror Film Festival. Foto: IG @hmpm.ui
Mahasiswa UI Buktikan Kreativitas: Film Horor “Tekaté” Raih Award di AS
Mahasiswa UI Harumkan Nama Indonesia di Konferensi Minyak dan Gas Internasional IPTC 2025 Malaysia
Viral Momen Mahasiswa UI Bentangkan Bendera Garuda Biru ‘Peringatan Darurat’ saat Wisuda

Menurutnya, putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban. Pihaknya pun akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding,” ujarnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bunuh Junior, Dihukum Seumur Hidup, Mahasiswa UI, Pertimbangan Hakim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Viral aksi pungutan liar yang dilakukan oleh Oknum pria terjadi di wilayah Curug Ciburial, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, pelaku minta maaf tidak akan mengulanginya lagi. Foto: IG, @terangmedia (tangkap layar) Usai Video Viral, Pemkab Bogor Datangi Oknum Pungli di Curug Ciburial Sentul
Next Article Snapinsta.app 375297774 18367397212071769 1033595911013496975 n 1080 Muhaimin: PKB Siapkan Ida Fauziah dan Ahmed Zaki Iskandar di Pilkada DKI Jakarta 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?