IPOL.ID – Seluruh Lurah dan Camat diminta dapat terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemkot Administrasi Jakarta Timur meminta langsung hal tersebut pada jajarannya.
Pemkot Jakarta Timur juga meminta seluruh Lurah dan Camat untuk menjalin komunikasi yang aktif dengan para pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, dan kader Dasawisma.
“Diharapkan peran RT/RW, kader Dasawisma, maupun PIK (pusat informasi keluarga) bisa menjangkau. Mereka garda terdepan informasi, mereka kan yang selalu ada di lingkungan,” kata Kasubag Publikasi Hukum dan HAM Pemkot Jakarta Timur, Febri Moon Jaya pada awak media, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Febri mengatakan, setiap Lurah-Camat harus turun tangan langsung dalam pencegahan dan penanganan laporan KDRT.
Ketika mendapat aduan warga ada terjadi kasus KDRT misalnya, Lurah dan Camat tidak boleh lepas tangan dengan alasan bahwa KDRT merupakan kasus pidana yang ditangani kepolisian.
“Enggak bisa, enggak boleh begitu. Pimpinan enggak mau, karena mereka adalah informasi paling awal yang kita terima,” kata Febri.
Dalam kasus KDRT Lurah dan Camat memang tidak bisa melakukan penanganan secara pidana, tapi mereka bisa memberikan perlindungan dan pertolongan darurat.
Termasuk membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan, akses pendampingan psikologis, dan pendampingan medis yang dibutuhkan korban KDRT.
Hal ini sudah disosialisasikan kepada para Lurah lewat kegiatan Kelurahan Sadar Hukum yang diadakan secara bertahap pada 65 kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan Jakarta Timur.
“Terjadinya gizi buruk pun mereka harus tahu. Jadi enggak (boleh) ada namanya balita gizi buruk yang mungkin karena suaminya enggak punya uang, akhirnya anak enggak dikasih makan,” ujarnya.
Febri menambahkan, pencegahan KDRT menjadi fokus dalam kegiatan Kelurahan Sadar Hukum karena Jakarta Timur tercatat sebagai kota dengan kasus KDRT tertinggi di DKI Jakarta.
Berdasar data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta pada Tahun 2023 tercatat 312 kasus KDRT terjadi di Jakarta Timur.
Kepadatan penduduk Jakarta Timur yang mencapai 3.079.618 jiwa atau kota paling padat penduduk di DKI Jakarta turut memengaruhi banyaknya kasus KDRT dialami perempuan dan anak. (Joesvicar Iqbal)