Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Camat dan Lurah Diminta Aktif Cegah hingga Respon Aduan Kasus KDRT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Camat dan Lurah Diminta Aktif Cegah hingga Respon Aduan Kasus KDRT
Jakarta Raya

Camat dan Lurah Diminta Aktif Cegah hingga Respon Aduan Kasus KDRT

Farih
Farih Published 31 May 2024, 16:29
Share
2 Min Read
KDRT
Ilustrasi. Foto: marriage
SHARE

IPOL.ID – Seluruh Lurah dan Camat diminta dapat terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemkot Administrasi Jakarta Timur meminta langsung hal tersebut pada jajarannya.

Pemkot Jakarta Timur juga meminta seluruh Lurah dan Camat untuk menjalin komunikasi yang aktif dengan para pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, dan kader Dasawisma.

“Diharapkan peran RT/RW, kader Dasawisma, maupun PIK (pusat informasi keluarga) bisa menjangkau. Mereka garda terdepan informasi, mereka kan yang selalu ada di lingkungan,” kata Kasubag Publikasi Hukum dan HAM Pemkot Jakarta Timur, Febri Moon Jaya pada awak media, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut, Febri mengatakan, setiap Lurah-Camat harus turun tangan langsung dalam pencegahan dan penanganan laporan KDRT.

Ketika mendapat aduan warga ada terjadi kasus KDRT misalnya, Lurah dan Camat tidak boleh lepas tangan dengan alasan bahwa KDRT merupakan kasus pidana yang ditangani kepolisian.

“Enggak bisa, enggak boleh begitu. Pimpinan enggak mau, karena mereka adalah informasi paling awal yang kita terima,” kata Febri.

Dalam kasus KDRT Lurah dan Camat memang tidak bisa melakukan penanganan secara pidana, tapi mereka bisa memberikan perlindungan dan pertolongan darurat.

Termasuk membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan, akses pendampingan psikologis, dan pendampingan medis yang dibutuhkan korban KDRT.

Hal ini sudah disosialisasikan kepada para Lurah lewat kegiatan Kelurahan Sadar Hukum yang diadakan secara bertahap pada 65 kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan Jakarta Timur.

“Terjadinya gizi buruk pun mereka harus tahu. Jadi enggak (boleh) ada namanya balita gizi buruk yang mungkin karena suaminya enggak punya uang, akhirnya anak enggak dikasih makan,” ujarnya.

Febri menambahkan, pencegahan KDRT menjadi fokus dalam kegiatan Kelurahan Sadar Hukum karena Jakarta Timur tercatat sebagai kota dengan kasus KDRT tertinggi di DKI Jakarta.

Berdasar data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta pada Tahun 2023 tercatat 312 kasus KDRT terjadi di Jakarta Timur.

Kepadatan penduduk Jakarta Timur yang mencapai 3.079.618 jiwa atau kota paling padat penduduk di DKI Jakarta turut memengaruhi banyaknya kasus KDRT dialami perempuan dan anak. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: camat, kdrt, lurah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Buronan tersangka korupsi PAW DPR, Harun Masiku. Foto: Dok ipol.id KPK Lacak Keberadaan Harun Masiku Lewat Pemeriksaan Sejumlah Mahasiswa
Next Article Donald Trump Divonis Bersalah, Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Dihukum

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Olahraga
Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar
17 May 2026, 16:30
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?