IPOL.ID – Sekretaris Bappilu DPD Demokrat DKI Jakarta, Firmansyah menilai fakta persidangan kedua di Mahkamah Konsitusi (MK) menguntungkan bagi partainya.
Hal itu dikarenakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta bukti C1 yang seharusnya disertakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
“Kalau kita melihat fakta persidangan, majelis hakim sempat mempertanyakan kepada pihak terkait tentang C1. Namun pihak terkait tidak membawa dan baru akan dijadikan bukti tambahan,” paparnya, Selasa (14/5/2024).
Hal lainya yang juga menambah keyakinannya. Bukti yang diserahkan KPU Kota Jakarta Utara, yakni bukti yang diserahkan hanya D hasil.
“Hal itu berbeda dengan kita ( Partai Demokrat) yang menyampaikan bukti C1 secara lengkap. Dan itu disampaikan oleh Bawaslu dalam persidangan dimana berdasarkan C1 data Bawaslu sesuai dengan Pemohon ( Partai Demokrat), ” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, Nasrullah pasca sidang kedua yang digelar di Mahkamah Konsitusi (MK) RI, Senin (13/5) siang mengungkapkan jika proses persidangan akan berjalan melalui beberapa tahap, termasuk pembuktian dokumen pemohon, termohon dan Siwaslu terkait dengan perolehan hasil suara di dapil II Jakarta Utara.