“Kami ingin memastikan bahwa tradisi yang ada dapat terus dilestarikan oleh generasi muda,” tambahnya.
Sejalan dengan aspirasi tersebut, Kepala Desa Kuspawansyah juga berharap pemerintah dapat mengakui kekayaan budaya tradisional desanya melalui penerbitan SK Bupati.
“Kami ingin Kedang Ipil diakui sebagai masyarakat hukum adat, yang memungkinkan kami untuk menjaga tradisi dan keadilan lokal,” ujarnya.
Upaya ini telah menarik perhatian pengamat budaya, termasuk Awang M Rifani, anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat Kukar, yang telah meninjau dan menilai potensi Desa Kedang Ipil.
“Berdasarkan pengamatan kami, desa ini memiliki potensi yang kuat untuk diakui sebagai masyarakat hukum adat. Kami akan memulai proses untuk mendapatkan SK Bupati yang diperlukan,” tutup Rifani.
Dengan semangat yang tak kunjung padam, Desa Kedang Ipil berupaya keras untuk tidak hanya mempertahankan, tetapi juga mengembangkan warisan budaya mereka di tengah gelombang modernisasi yang tak terelakkan. (adv)