Menurut Sefdin, dalam sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa berdasarkan naskah asli UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, bangsa ini memiliki Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan seluruh elemen rakyat. Yang diisi DPR yang dipilih, dan unsur daerah dan golongan yang diutus.
Dengan begitu, lanjutnya, sistem demokrasi Indonesia menjadi sistem yang utuh dan berkecukupan, tanpa ada yang ditinggalkan, karena seluruh elemen rakyat terwakili dalam Lembaga Tertinggi Negara tersebut.
Di sisi lain, Sefdin menilai negara akan berdaulat atas public goods, sehingga fiskal ditopang penuh PNBP, bukan tax dan royalti. Lalu juga mengedepankan ekonomi kesejahteraan dan kebersamaan, dimana koasi antara public dan private melibatkan people, melalui koperasi atau community based.
Dalam konteks kehidupan global, Sefdin menilai Indonesia menghadapi tantangan yang cukup berat, di mana dunia saat ini menghadapi disrupsi. “Ada dua hal utama. Pertama adalah revolusi teknologi, di mana di dalam ada otomasi industri, artificial intelligence dan artificial general intelligence. Kedua yakni perubahan iklim, di mana terjadi ancaman bencana alam, ancaman pandemi penyakit dan ancaman ketahanan pangan,” papar Sefdin.