IPOL.ID- Data penerima bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bakal dilakukan evaluasi. Hal itu dilakukan dalam upaya mencegah bantuan, tidak tepat sasaran.
Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024.
Karenanya, Dinsos DKI melakukan sejumlah tahapan pembersihan dan pemadanan data calon penerima bansos PKD.
Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, pada tahap pertama, Dinsos memadankan data calon penerima bansos PKD dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI.
“Selanjutnya Dinsos akan memadankan data melalui web service Kependudukan Kemendagri untuk mendapatkan status meninggal dunia dan pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Selain itu, pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar. “Setalah itu, Dinsos akan melakukan pemadanan dengan data Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial,” bebernya.