Menurutnya, dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial. Dinsos memadankan data calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.
“Setelah proses pembersihan dan pemadanan data selesai. Penerima bantuan sosial eksisting (desil 1-4) yang dinyatakan masih layak berdasarkan hasil padanan tersebut, ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap 1 Tahun 2024,” katanya.
Tercatat, sebanyak 63.698 orang penerima bantuan sosial eksisting, terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ.(sofian)