IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Reintegritasi Aceh (BRA), Suhendri. Suhendri diperiksa kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan pemeriksaan saksi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam jam, dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
“(Dipotong) istirahat sholat Jum’at dan makan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hin selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB,” kata Ali dalam keterangan terrulis, Sabtu (17/5/2024).
Saat diperiksa, Suhendri dicecar soal budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Kabupaten Aceh Timur. Program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
“Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan terkait perkara dimaksud, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian,” pungkas Ali. (Yudha Krastawan)