Sehingga Ngabalin sangat mengapresiasi langkah yang diambil para pengurus PITI dengan memilih melaporkan dugaan penistaan agama itu ke aparat penegak hukum.
Sebagai Umat Islam, Ngabalin mengaku sudah memaafkan. Tapi menurutnya, karena sudah ada proses hukum yang berjalan, maka itu juga harus tetap dihormati.
“Jadi memaafkan, cuma ini sekarang ada proses hukum, sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. PITI ini, mereka mualaf-mualaf luar biasa ini, Ketum PITI Ipong Hembing Putra keberatan, dia tersinggung, dia laporkan secara proses hukum, saya bisa terima itu,” katanya.
Sementara, Ketum PITI, Ipong Hembing menegaskan bahwa pihaknya memang sengaja menghadap Bapak Ali Mochtar Ngabalin untuk meminta arahan. Petunjuk terkait langkahnya untuk melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.
Ipong menekankan, pelaporan itu dilakukan agar ke depannya tidak terulang kembali hal serupa dan seluruh umat beragama bisa saling menghormati serta tidak saling merendahkan satu sama lain.
“Semoga kita, umat beragama, bisa saling terus bertoleransi, hidup damai berdampingan, saling menghormati dan tidak saling menghujat,” pungkas Ipong. (Joesvicar Iqbal)