IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Tersangka baru dimaksud berinisial RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, penetapan RR sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan para saksi. Selama penyidikan kasus ini, Kejagung telah 69 saksi, termasuk dua orang saksi yang baru diperiksa hari ini.
“Berdasarkan pemeriksaan (saksi) tersebut, tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021,” ujar Ketut.
Dalam kasus ini, RR diduga secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kanwil Bea Cukai Riau. Dimana pada September 2019 lalu, RR telah mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Tindakannya itu dilakukan setelah RR menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP.
Alasan dicabutnya keputusan tersebut agar PT SMIP dapat melakukan pengolahan bahan baku di Kawasan Berikat. Sayangnya, PT SMIP diduga telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan perizinan, karena menggunakan Gudang Berikat.
“Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020-2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25.000 ton. Gula tersebut kemudian ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Ketut.
Akibat perbuatannya tersebut, RR terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
RR juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.”Tersangka RR ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024,” pungkas Ketut. (Yudha Krastawan)