IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor sudah hadir memenuhi panggilan KPK, hari ini.
“Iya, sudah hadir,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Adapun dua tersangka lainnya adalah Ari Suryono selaku mantan Kepala BPPD dan Siska Wati mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPPD.
Namun meski ditetapkan tersangka, Gus Muhdlor pernah dua kali mangkir dari pangggilan penyidik KPK, yakni pada Jumat (19/4/2024) dan Jumat (3/5/2024). Di sisi lain, Gus Muhdlor juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Namun, gugatan praperadilan yang diajukan oleh oknum kepala daerah tersebut tak mempengaruhi atau menghentikan proses hukum yang tengah berjalan di KPK. (Yudha Krastawan)