IPOL.ID – Aparat Polsek Metro Setiabudi meringkus dua pria berinisial TN, 32, dan PRA, 21, pelaku pemalsuan atas dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), buku nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah, Selasa (28/5).
Tim Opsnal Polsek Metro Setiabudi menangkap keduanya saat beraktivitas di kediaman TN di Jalan Sawah Lunto, RT 002 RW 001, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/5/2024) malam.
“TN tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, bersama rekannya PRA,” kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman didampingi Kanit Reskrim, AKP Eko Hanindito dalam ungkap kasus pembuatan dokumen palsu di Mapolsek, Selasa (28/5).
Kapolsek mengungkapkan, kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen berupa SIM, ijazah, KTP dan buku nikah.
Dalam penyelidikan kasus, TN merupakan mantan calo SIM di Jakarta hingga nekat menjalankan aksi membuat dokumen palsu bersama PRA yang ikut membantu melancarkan aksi pemalsuan dokumen itu.
Dikatakannya, modus operandi kedua tersangka melakukan pembuatan pemalsuan dokumen yaitu SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah. TN mempromosikan keahliannya dalam membuat SIM, dokumen kependudukan, buku nikah dan ijazah palsu melalui Facebook.
Nah, ketika ada pemesan dokumen palsu itu, TN melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp. Kemudian si pemesan disuruh untuk mentransfer uang ke rekening milik TN.
“Setelah dokumen palsu yang dipesan dengan harga mulai Rp 350-650 ribu itu jadi dan uang ditransfer ke rekening TN, lalu dokumen palsu yang sudah dibuat itu dikirim kepada si pemesan menggunakan jasa kurir online atau ekspedisi,” bebernya.
Namun sebelumnya, pelaku meminta kepada si pemesan untuk mengirimkan identitas, foto, dan tanda tangan palsu untuk membuat permintaan dokumen palsu SIM, buku nikah, KTP, dan ijazah itu.
“Peran TN ini yang membuat dan menyediakan semua bahan baku kartu masih polos belum tercetak, kertas ijazah hingga buku nikah sampai perangkat pembuat dokumen palsu itu. Sedangkan PRA berperan membantu editing di komputer,” tegas dia.
Menurut pengakuan tersangka TN, lanjut Kapolsek, untuk tarif jasa membuat SIM C dihargai Rp 350 ribu, SIM A Rp 450 ribu, SIM B1 umum Rp 650 ribu, buku nikah Rp 650 ribu, termasuk ijazah.
“Aksi tersangka dilakukan sejak Agustus Tahun 2023 – Mei 2024 dengan keuntungan satu bulan mencapai Rp 30 juta. Dalam sebulan itu keduanya bisa memproduksi ratusan dokumen palsu,” terang Kapolsek.
Sedangkan untuk pemesannya sendiri buat kebutuhan pribadi.
“Rata-rata orang yang memesan masih sekitar area Jakarta,” tukasnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Eko menambahkan, dalam menjalankan aksi, TN belajar dari internet cara membuat SIM dan dokumen lain dengan komputer, mesin printer serta bahan-bahan lainnya sudah disiapkan.
“Kini tersangka TN dan PRA dikenakan Pasal 263 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegas Eko.
Sementara itu, Kasie SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur pada iming-iming untuk mendapatkan SIM melalui online tetapi SIM itu palsu.
“Dalam pembuatan SIM masyarakat bisa datang langsung di 6 Satpas yang ada di wilayah Jabodetabek,” ucap Rezha.
Sehingga dari kejadian pemalsuan SIM dilakukan dua tersangka. Masyarakat juga dapat membedakan antara SIM asli dengan yang palsu. Itu dapat dilihat pada hologramnya.
“Untuk membedakan SIM palsu dengan asli, yang asli ada lapisan plastik berhologram. Tampilan hologram di belakang SIM ada lambang hologram Korlantas yang tidak bisa dipalsukan,” pungkas Rezha mengklaim. (Joesvicar Iqbal)