IPOL.ID – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui pihaknya tengah menyoroti fakta persidangan terkait permintaan Rp12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo, tentu semua faktnya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa,” kata Ali seperti dikutip, Jumat (10/5/2024).
Dalam persidangan, BPK disebut telah meminta uang sebesar Rp12 miliar kepada Kementan RI. Hal itu agar Kementan mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Fakta persidangan tersebut pun telah menjadi catatan Tim Jaksa KPK. Bahkan tim jaksa KPK juga akan melakukan pengembangan.
“Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum,” ujarnya.
Selain itu, ditambahkan Ali, KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak yang disebutkan dalam fakta persidangan.
“Jadi sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan menelusuri lebih jauh terkait aliran uang,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)