IPOL.ID – Mantan Tim Elit Kopassus menilai keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto ketika menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tepat.
Eks anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid itu menuturkan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar tugas, karena sesuai nota kesepahaman Kejaksaan RI dengan TNI pada Tahun 2018 lalu.
Dalam nota kesepahaman itu sudah tercantum poin penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI, dan dukungan, bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
“Nota kesepahaman ditandatangani saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI. Artinya penempatan POM sesuai prosedur,” ungkap Fauka di Jakarta, pada Jumat (31/5/2024).
Menurut Fauka, bila nota kesepahaman itu melanggar Undang-Undang (UU) maka sejak awal Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum, dan Komisi I DPR RI menangani bidang pertahanan memberikan teguran.
Pelaksanaan nota kesepahaman ini juga sudah dilakukan Kejaksaan RI dan TNI sejak lama, sehingga dinilai tidak bertabrakan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004.
Terlebih di Korps Adhyaksa tersebut kini sudah dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang menangani perkara dalam perkara koneksitas melibatkan TNI dan sipil.
“Nota kesepahaman sudah lama berlaku, tapi sekarang penempatan personel POM TNI di Kejaksaan Agung dipermasalahkan. Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar UU,” tegasnya.
Yaitu dengan memanfaatkan polemik kasus penguntitan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adrianyah, lalu berupaya mengadu domba TNI dengan instansi lain.
Fauka menegaskan, penempatan personel POM TNI patutnya tidak dipermasalahkan. Karena secara prosedur tidak menyalahi aturan, dan tidak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Agung.
“Kalau penjagaan dilakukan POM TNI itu membuat takut masyarakat, mengganggu pelayanan publik tidak apa dipermasalahkan. Tapi ini penjagaan bukan untuk menakut-nakuti,” tukas Fauka. (Joesvicar Iqbal)