IPOL.ID – Bakal calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen secara resmi hanya satu pasang calon yang menyerahkan berkas pencalonannya hingga batas akhir penutupan, Minggu pukul 23.59 Wib.
Kepastian itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Astri.
“Kami umumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun- Kun Wardhana,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/5) malam.
Menurut dia pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ini menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen.
Sisanya, sambungnya lagi pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik dan saat ini dalam proses penurunan dari pasangan calon.”Kami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan ini,” paparnya.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.
“Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja. Hal itu menyangkut lengkap atau tidak lengkap-nya syarat saja,” kata dia.
Ia mengatakan pihaknya akan mengularkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan.
Jumlah tersebut sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih.
“Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon,” tandasnya.(sofian)