IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas dikabulkannya nota keberatan (eksepsi) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Diketahui, eksepsi tersebut diajukan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“(Jadi) Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” ujar Wakil Ketua, KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Alex menegaskan pengajuan banding oleh pihaknya bukan tanpa alasan. Pihaknya keberatan dengan dalih majelis hakim, bahwa perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan tanpa adanya surat delegasi dari Jaksa Agung kepada Jaksa.
Penilaian itu patut diduga bisa menjadi celah bagi terdakwa kasus korupsi lainnya untuk menghindari kasus yang tengah berjalan.
“Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim,” jelas Alex.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan sebelumnya pihaknya masih menunggu salinan putusan sela tersebut. Karenanya pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya atas atas dikabulkannya eksepsi tersebut.
“Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut,” ujar Ali. (Yudha Krastawan)
Gazalba Saleh Dikeluarkan dari Tahanan, KPK Siap Ajukan Banding
![Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Tangkap layar YT @cnnindonesia](https://ipol.id/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240402-WA0067-860x574.jpg)