IPOL.ID – Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. Barang bukti yang disita di antaranya, dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Adapun barang bukti tersebut disita dari penggeledahan sejumlah lokasi di antaranya ruangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Selasa (30/4/2024) lalu.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah empat rumah di wilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran pada 29 April 2024. Rumah-rumah tersebut merupakan milik pihak yang ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.
Belum diketahui secara rinci mengenai lokasi-lokasi ditemukannya barang bukti yang dia sebutkan. Namun, Ali mengatakan barang bukti tersebut akan segera disita lalu dianalisis untuk melengkapi berkas perkara kasus ini.
“Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” pungkas dia. (Yudha Krastawan)