IPOL.ID- Menghadapi pilkada serentak pada 2024, KPU RI melakukan pembenahan sistem rekapitulasi suara (Sirekap).
Hal itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dia memastikan, pihaknya akan membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digelar pada November mendatang. Hal ini agar tidak seperti polemik Sirekap Pilpres 2024 lalu.
“Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada, tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024,” ujar Idham Kholik, Kamis (2/5).
Idham juga memastikan, KPU akan meningkatkan kualitas sistem komputasi Sirekap, sesuai dengan pertimbangan hukum pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Unum (PHPU) Pilpres 2024 lalu.
Dalam konteks implementasi prinsip profesional dan akuntabel, kata Idham, termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024.