IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mencapai ambang batas parlemen 4 persen agar bisa masuk Senayan sulit diwujudkan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, hal itu merupakan konsekuensi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima sejumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh partai tersebut.
“Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim, kepada wartawan Rabu (22/5).
Dia pun mengaku, tidak ingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK. Namun ia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.
“Yang paling menonjol di Jawa Barat tadi ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan, pihaknya menerima putusan perkara yang tidak dapat diterima ataupun yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian. Terkait perkara yang lanjut, kata dia, KPU selaku pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap berikutnya.
“KPU sebagai satu-satunya pihak yang dalam kedudukan hukumnya sebagai pihak termohon harus mencermati betul nanti salinan-salinan putusan yang baru saja dibacakan pada hari ini ataupun besok pagi untuk menentukan sikap dan menyiapkan strategi dalam pemeriksaan pembuktian,” tandasnya.(Sofian)