IPOL.ID – Dugaan penguntitan sejumlah oknum Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah nampaknya terus mendapatkan sorotan.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga aksi penguntitan tersebut sarat dengan motif atau kepentingan tertentu.
“Anggota Densus itu pasti punya motif dan kepentingan. Apakah kepentingannya dalam kerangka penyidikan perkara terorisme atau motif lain yang sangat mungkin motif pribadi atau kelompok,” ujar Fickar saat dihubungi Senin (23/5/2024).
Sebab menurutnya jika aksi penguntitan yang dilakukan untuk kepentingan tugas, sejatinya hal tersebut bisa dilakukan secara terbuka dan formal dengan memanggil dan meminta keterangan dari yang pihak dikuntit. Sebaliknya dengan penguntitan yang dilakukan secara tidak resmi, maka motifnya diragukan sebagai untuk kepentingan dinas atau umum.
Apabila terdapat kepentingan atau motif tertentu di luar dinas, Fickar pun menduga aksi penguntitan tersebut berkaitan dengan kasus besar yang saat ini ditangani oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah.
“Ya nampaknya ada kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus. Saya kira ini harus ditertibkan oleh Kapolri, jangan sampai status Densus disalahgunakan secara pribadi baik untuk memeras atau kepentingan oknum atasan tertentu, atau kejahatan lainnya,” ujar Fickar.
Selain itu, Kapolri juga harus memberi penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di dalam masyarakat terkait aksi penguntitan yang dilakukan oleh oknum anak jajarannya tersebut. “Jangan seolah-olah ada pejabat Polri yang terlibat kasus yang kemudian mengerahkan Densus,” pungkas Fickar. (Yudha Krastawan)