Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jelang Kelulusan Sekolah, Dinas Pendidikan DKI Larang Siswa Gelar Perpisahan di Luar Kota
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jelang Kelulusan Sekolah, Dinas Pendidikan DKI Larang Siswa Gelar Perpisahan di Luar Kota
Headline

Jelang Kelulusan Sekolah, Dinas Pendidikan DKI Larang Siswa Gelar Perpisahan di Luar Kota

Iqbal
Iqbal Published 15 May 2024, 20:50
Share
2 Min Read
Ilustrasi siswa dan siswi dilarang menggelar pelepasan atau kelulusan di luar kota.(foto dok ipol.id)
Ilustrasi siswa dan siswi dilarang menggelar pelepasan atau kelulusan di luar kota.(foto dok ipol.id)
SHARE

IPOL.ID – Menjelang kelulusan sekolah, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan “study tour” di luar sekolah.

Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) usai terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) malam lalu.

“Jadi perpisahan dan ‘study tour’ tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo, Rabu (15/5).
Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Menurut Purwosusilo, jika perpisahan atau kegiatan jalan-jalan dilakukan di luar sekolah, maka memberatkan sebagian orang tua siswa dan menimbulkan risiko yang lebih tinggi.

Baca Juga

IMG 20260615 WA0023
Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Bakal Objektif dan Transparan
Maladministrasi, Disdik DKI Diminta Evaluasi Pelaksanaan PPDB 2024
Simak! Hari Ini PPDB Jakarta 2024 Dibuka untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

“Jadi kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko,” ujar Purwosusilo.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: disdik dki, perpisahan siswa, study tour siswa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana petugas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur (Dukcapil Jaktim) saat melakukan perekaman e-KTP terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga RT 04/02, Cilangkap, Cipayung, Rabu (15/5) siang tadi. Foto: Ist Jemput Bola Dukcapil Jaktim, ODGJ Dapat Perekaman e-KTP di Cilangkap
Next Article Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Turki untuk Republik Indonesia, Talip Küҫükcan beserta jajaran di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Kemenko Polhukam Menko Polhukam: Turki Mitra Strategis RI di Bidang Polhukam

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Jabodetabek
Senin 13 Juli 2026, Berikut Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling bagi Warga Bekasi
13 Jul 2026, 07:26
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?