IPOL.ID – Dua juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal ditangkap setelah viral mematok tarif Rp150 ribu kepada pengemudi mobil. Kedua pelaku yakni AB (49) dan J (26).
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menerangkan peristiwa itu terjadi kira-kira satu bulan yang lalu.
“Belum terjadi penyerahan uang dari pihak pengendara mobil, kita sudah mengamankan dua pelaku yaitu AB (49) kita test urine positif menggunakan narkoba nantinya akan kita rehap, kemudian J (26) kita tahan terkait kasus pencurian dengan pemberatan,” katanya, Senin (13/5).
Polsek Sawah Besar berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP, serta pengurus masjid untuk melayani warga yang berkunjung dan melaksanakan ibadah ke Masjid Istiqlal.
Dhanar menegaskan agar masyarakat memarkir kendaraan di dalam Masjid Istiqlal, agar keamanan tetap terjaga.
“Bagi warga yang mengetahui ada parkir liar maupun tidak kriminal lainnya segara hubungi Polsek atau Polres untuk ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian,” katanya. (Vinolla)
Jukir Liar di Masjid Istiqlal yang Getok Rp150 Ribu Ditangkap, Positif Narkoba dan Terlibat Pencurian
