IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan saksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dwi Arsita. Selanjutnya, LPSK bakal menelaah lebih lanjut.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias bahwa permohonan perlindungan tersebut diajukan seorang saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky), 16, yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
“Sudah ada satu saksi mengajukan (perlindungan) ke LPSK, kami masih mendalami (permohonannya),” ujar Susilaningtias dalam acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Anggota LPSK, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (22/5) siang.
Berdasar permohonan diajukan saksi yang diduga mendapat ancaman tersebut, lanjut Susilaningtias, bentuk perlindungan diajukan ke LPSK berupa pendampingan selama proses hukum tersebut berjalan.
Lebih lanjut, LPSK menyatakan juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat bila ada saksi dan keluarga korban lain yang hendak mengajukan permohonan perlindungan karena mendapat ancaman.
“Kemarin LPSK sudah melakukan proaktif ya. Datang ke Polda Jabar untuk berkoordinasi terkait kasus, nanti akan kami lanjutkan juga untuk melakukan penelaahan lebih jauh,” tuturnya.
Setelah menerima pengajuan perlindungan dari saksi, Susilaningtias menambahkan, pihaknya akan melakukan penelaahan permohonan perlindungan. Sesuai prosedur terkait ada atau tidaknya ancaman, dan bentuk ancaman dialami.
Setelah proses penelaahan, nantinya LPSK akan membahas permohonan dalam rapat pimpinan (Rapim) untuk menentukan apakah akan menerima, dan bentuk perlindungan apa diberikan.
“Pokoknya LPSK tetap terbuka bagi siapapun, baik keluarga korban, saksi yang memang menginginkan perlindungan. Kami LPSK sangat terbuka, tapi tentunya harus lewat prosedur,” tukas dia. (Joesvicar Iqbal)