Selain itu tersangka Adji Prasetyo bin Dedi Riswanto dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas disetujuinya RJ tersebut, Direktur Tindak Pidana Oharda memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Penerbitan SKP2 tersebut mengacu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. (Yudha Krastawan)