Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Lepas 5 Tersangka Lewat RJ, Termasuk Tersangka Penganiayaan Anak 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Lepas 5 Tersangka Lewat RJ, Termasuk Tersangka Penganiayaan Anak 
Hukum

Kejagung Lepas 5 Tersangka Lewat RJ, Termasuk Tersangka Penganiayaan Anak 

Yudha
Yudha Published 18 May 2024, 13:52
Share
2 Min Read
Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

Selain itu tersangka Adji Prasetyo bin Dedi Riswanto dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas disetujuinya RJ tersebut, Direktur Tindak Pidana Oharda memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Penerbitan SKP2 tersebut mengacu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, keadilan restoratif, kejaksaan agung, Ketut Sumedana, puspenkum, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IHC telah menyiapkan tim medis yang terdiri dari 30 tenaga medis profesional dan kompeten, termasuk dokter dan perawat, serta 7 unit Ambulance Rescue dilengkapi dengan peralatan Mini ICU yang akan disiagakan selama 12 hari sejak tanggal 14 hingga 25 Mei 2024. Foto: Dok IHC Holding RS BUMN IHC Kerahkan Tim Medis Layani Kegiatan World Water Forum di Bali
Next Article Sekjen HIPMI Jawa Barat, Reza Mansyur (kemeja hitam) saat menggunting pita peresmian kantor BPC HIPMI Depok. Foto: Screenshot YT Pengusaha Muda Mulai Bidik Panggung Politik, Maju di Pilkada Serentak 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Ade Jona Prasetyo yang terpilih sebagai KEtum HIPMI yang baru, diapit dua calon lain yang mendukung dirinya, yakni Anthony Leong (ka) dan Reynaldo Bryan. Foto: Sol/ipol.id
EkonomiHeadline

Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah

HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
HeadlineJabodetabek
Peredaran Sabu Senilai Rp2 Miliar Digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakut
11 Jun 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?