Ditambah pula proses perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” pungkas Ketut seraya menambahkan bahwa dikabulkannya permohonan keadilan restoratif juga harus melalui pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif. (Yudha Krastawan)