IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019-2023. Tersangka berinisial R selaku oknum Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
“Penetapan tersangka R tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keteragan tertulisnya Rabu (15/5/2024) malam.
Sebelum ditetapkan tersangka, R sempat diperiksa intensif sebagai saksi. Setelahnya, penyidik menemukan alat bukti dan barang bukti yang mengarah kepada keterlibatan R.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejati Sumsel langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024,” ungkapnya lagi.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN). MA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
Adapun kauss tersebut berkaitan dengan penggelembungan harga atau mark up dalam pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019-2023. Dimana tersangka R diduga telah menimbulkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih sebesar Rp27 miliar.
Akibat perbuatannya, R disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yudha Krastawan)
Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
